Diduga Lelang Jaminan Nasabah Tanpa Pemberitahuan, GNP Tipikor Gedor Bank BRI Kota Bima

Ilustrasi pelelangan

Bima (NTB) - Lembaga Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) dampingi masyarakat yang menjadi nasabah BRI Kota Bima yang berkantor di jalan Hasanuddin kota Bima untuk menanyakan masalah pengaduan masyarakat yang merasa sangat dirugikan oleh pihak BRI, senin (30/01/2023).


Ir H Yusuf Umar ketua GNP Tipikor NTB mengungkapkan salah satu Nasabah dari BRI yang ini mempunyai pinjaman tahun 2013/2014 di BRI dengan jaminan 2 (dua) sertifikat, yaitu sertifikat gudang dan Ruko.

Dalam pinjaman tersebut tidak memakai sistem jangka waktu karena memakai Rekening Koran.

 

"Total pinjamannya 2M (Rp2.000.000.000) atas nama Fahir asal desa naru barat, kecamatan Sape, Kota Bima, dengan jaminan sertifakat gudang dan sertifikat Ruko."ungkapnya.

   

Sementara Fahir selaku Nasabah mengaku dirugikan karena Pelelangan terhadap jaminan tidak diberitahukan langsung kepada nasabah. 


"Saya tahu kalau telah dilakukan pelalangan dari orang lain pada tanggal 26 januari 2023. Padahal saya tidak pernah menerima Surat Peringatan 1, 2, ataupun 3 dari Bank,"jelas Nasabah itu.


Fahir mengaku tetap membayar bunganya dan saat covid-19 kan ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menunda pembayaran iuran, kenapa itu dimanfaatkan untuk melelang jaminan saya?," Kata Fahir heran.


"Awalnya saya bayarkan ke bank bunga perbulan 24 jt. Dan Setelah dilelang 1 agunan (jaminan,red) saya membayar kurang lebihnya 14 jt,"kata Fahir.


Pihak Bank BRI yang didatangi hanya berwakilkan staf yang menangani bagian pengiriman pemberitahuan, dan menurutnya pihak Bank sudah mengirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos. namun saat ditanyakan bukti pengiriman, pihak Bank tidak bisa menunjukkan. 

Disamping itu menurut bank sdh di lakukan pelelang sebanyak tiga kali.. namun bukti pemberitahuan pelelang itu di kirim via WA oleh pihak bank, dan surat itu Tampa dibubuhi tanda tangan oleh pihak bank..

Bukti lain yg dikirim oleh pihak bank via WA adalah bentuk ancaman yg selalu di kirim oleh bank Tampa membicarakan solusi untuk menyelesaikan pinjaman tersebut... Yang menjadi masalah lagi bahwa pihak pemenang lelang adalah saudara SULHAN, dimana yg bersangkutan pernah menawar ruko jaminan pada pemilik, namun dihalangi oleh pihak bank,, kenapa justru yg bersangkutan yg yg mendapatkan pelelangan tersebut.. permainan dan indikasi apa yg terjadi.. hal ini akan di dalami oleh pihak pencari fakta oleh team pencari fakta DPW GNP TIPIKOR. YG AKAN MELANJUTAKAN KASUS INI SAMPAI DI KPK, POLRI DAN KEJAGUNG DI JAKARTA.. Ungkap ketua DPW GNP TIPIKOR NTB, IR.H.YUSUF UMAR.... InsyaAllah sampai tuntas.(Titus)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama