Diduga Edarkan Pil Tramadol dan THD Pria Asal Desa Rato ini Diamankan Polisi

 


BIMA.- Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang  anggota Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan seorang  Pria  di Desa Rato   Kecamatan Bolo  Kabupaten Bima,Sabtu 11/03/23 Sekira Pukul 22.30 Wita Kemarin.

Pria berinisial AT  60 tahun  itu diamankan di rumahnya, karena menguasai dan memiliki Obat-obatan terlarang jenis THD dan Tramadol.

Saudara AT diamankan atas  Kepemilikan  403 butir Pil PHD dan Tramadol ujar Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

"Kami amankan AT atas kepemilikan 131  butir janis tramadol dan 272 butir janis THD" kata Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Pengungkapan tersebut, kata Adib, berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan ulah Saudara AT yang mengedarkan Obat-Obatan terlarang di Desa tersebut.

Merespon laporan tersebut, Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama  7 Personel nya langsung bergerak menuju TKP, serta menemukan terduga dan 403 Pil Terlarang itu.

Setelah itu terduga yang berinisial AT pun langsung digiring menuju Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama