Diduga Kuasai Narkoba Jenis Shabu 20 Gram Kedua Pria ini Diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima

 



Dua terduga IG dan IA bersama sejumlah barang bukti yang berhasil Diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima.

Bima,-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus melakukan Upaya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.


Terkini, Jum,at 7/4/23  sekira  Pukul 21.30 Wita, Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal   Aiptu Arif Rahman S.sos berhasil mengamankan Dua orang  asal Desa Talabiu  dan Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin  membenarkan diamankannya Dua orang Pria yang Berinisial  IG kelahiran tahun 1993 dan IA kelahiran tahun 1997 keduanya diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Shabu.


“Betul, Saudara IG dan IA   diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu.” Ujar Iptu Sukardin.

Lanjutnya, Keduanya diamankan di salah satu Kos-kosan di Depan Kampus Taman Siswa dimana terduga pelaku tinggal.


Dari tangan para terduga, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), yang salah satunya, 13 Pocket Narkoba siap edar dengan berat 20 gram.


“Anggota juga menyita  6 plastik klip kosong,1 buah plastik klip kosong besar,3  bungkus plastik klip kosong c-tik, 1 buah, timbangan,1  buah alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, 4 batang sedotan yang sudah diruncingkan,1  buah kaca silinder,2  tutup botol yang sudah dimodifikasi,3  buah korek api gas,1  buah dompet, 1  buah tas pinggang,3 unit Handphone,1  buah tisu,2  dompet yang dimodifikasi,Uang tunai Rp. 2.300.000. (Dua Juta Tiga Ratus Rupiah),1 buah isolasi,. 1  unit motor KLX warna hitam"Bebernya.


Dituturkannya, diamankannya kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, bahwa di Kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.


Menindaklanjuti informasi itu, Personil Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan, dan pada Jum,at (07/04/23) sekitar Pukul 21.30.Wita personil sat Resnarkoba langsung menggerebek  Kos-kosan bertuliskan Kos Tiga Putri.


Hasil penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh warga sekitar petugas akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti tersebut.

Masih Kasat Narkoba, Saat dilakukan interogasi keduanya memberikan keterangan yang berbelit-belit sehinga petugas kesulitan untuk melakukan pengembangan.


Setelah itu Kedua terduga pelaku bersama sejumlah BB yang disita petugas langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama